Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Arif Rachman dari Tuntutan

Arif Rachman dianggap memiliki peran penting dan signifikan membuka dengan terang peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Arif Rachman dari Tuntutan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin (kanan berdiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dengan segala hormat dan memohon kepada majelis hakim untuk melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Arif dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Penasihat hukum menyebut tindakan yang dilakukan oleh Arif Rachman merupakan perintah jabatan atau tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo disebut memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus ini karena telah secara sukarela memberitahukan dengan jujur masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di dalam hard disk milik Baiquni.

Rekaman tersebut menunjukkan keberadaan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, rumah dinas Ferdy Sambo.

"Terdakwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo memiliki peran penting dan memberikan dampak yang signifikan untuk membuka dengan terang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga No 46," ujarnya.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menyampaikan dupliknya pada Rabu, 8 Februari 2023 kemarin. Dalam dupliknya, kedua terdakwa tersebut kompak meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada mereka.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik yang telah dibacakan jaksa.

Ketiganya akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto