Menuju konten utama

Deret Vonis Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua

Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo yang dihukum paling tinggi dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Deret Vonis Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (kanani) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap seluruh terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yang duduk di kursi pesakitan antara lain anak buah Ferdy Sambo.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dijatuhi vonis paling ringan yaitu masing-masing 10 bulan penjara.

Selanjutnya Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis satu tahun penjara. Keempatnya juga dijatuhi hukuman denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan Agus Nurpatria dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim.

Teranyar, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, " kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain pidana penjara tiga tahun, Hendra juga dikenai sanksi denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebanyak lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik.

SIDANG LANJUTAN PERINTANGAN PENYIDIKAN

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dari kiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

Kelimanya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin. Kendati demikian, putusan pemecatan kelimanya belum inkrah lantaran masing-masing mengajukan banding.

Sementara satu orang lainnya, yaitu Irfan Widyanto masih menunggu jadwal sidang etik untuk dirinya.

Ayah Irfan, Suryanto berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menerima sang anak menjadi anggota Polri.

"Di (sidang) etik dulu, mudah-mudahan bapak Kapolri dan bapak presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," ujarnya di PN Jakarta Selatan Jumat, 24 Februari 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky