tirto.id - Aparat kepolisian memasang kawat berduri di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, menjelang aksi demonstrasi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, sejumlah massa dari kalangan serikat pekerja telah terlihat di depan gerbang DPR/MPR RI. Puluhan kawat berduri milik polisi di depan gedung wakil rakyat itu tampak berjejer rapi guna menghalau demonstran.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi hari ini digelar untuk mendesak DPR mencabut Perpu Ciptaker.
"Kami ingin pencabutan Perpu Cipta Kerja. Karena ini berkaitan dengan tuntutan awal Omnibus Law Cipta Kerja karena Perpu ini, kan, hanya pergantian kemasan saja," kata Sunarno saat dihubungi Tirto.
Menurut Sunarno, UU Cipta Kerja yang berganti jubah melalui Perpu berdampak pada buruh, petani, masyarakat adat, mahasiswa, tenaga kesehatan, dan sektor lingkungan hidup.
"Jadi, tidak hanya di klaster ketenagakerjaan yang kita tolak, tetapi semua sebenarnya," ucap Sunarno.
Sunarno menyebut massa yang menggeruduk DPR berasal dari sejumlah aliansi, mulai dari gerakan buruh hingga mahasiswa. Namun, pihaknya mengendus ada upaya penggembosan hingga massa segan turun ke jalan.
"Untuk mahasiswa yang sudah terkonsolidasi kemarin perwakilan-perwakilan kampus. Cuma dari kemarin ada pengendusan. Biasalah, katanya aksi hari ini ditunggangin. Jadi, banyak yang mundur kayaknya dari kelompok mahasiswa, pasti banyak," terang dia.
Sunarno menuturkan estimasi massa yang bakal hadir sekitar 15 ribu orang. "Kalau estimasi sendiri kurang lebih lima ribuan, mahasiswa juga katanya lima ribuan, tetapi total sekitar 15 ribu," ungkap Sunarno.
Dalam keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menyebut pihaknya mengerahkan 3.598 personel gabungan untuk mengawal aksi Perpu Ciptaker di depan gedung dewan.
"Total 3.598 personel gabungan (yang diterjunkan ke lokasi demonstrasi)," ucapnya.
Mereka terdiri dari 2.437 personel Satgasda, 345 personel Satgasres, dan 816 personel gabungan Mabes Polri, BKO TNI, dan Pemda.
Berkaitan dengan arus lalu lintas, Trunoyudo menyatakan rekayasa arus bersifat situasional. "Rekayasa lalu lintas kami siapkan, tapi situasional," jelas dia.
Presiden Joko Widodo menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid ini diterbitkan guna menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Ciptaker yang sebelumnya diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah mengamanatkan pemerintah merevisi UU Ciptaker dengan mengakomodir berbagai ketentuan yang sudah diputuskan, bukan mengambil jalan pintas menggugurkan status inkonstitusional bersyarat melalui Perppu.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky