tirto.id - Beberapa elemen masyarakat, buruh, organisasi sipil, bakal berunjuk rasa mengepung gedung DPR, Selasa, 28 Februari 2023. Aksi dalam rangka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu organisasi yang akan turun ialah Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Ketua Umum KASBI Sunarno menyatakan pihaknya memiliki beberapa sikap.
"Satu, mengecam keras langkah presiden, wakil presiden, DPR, dan menteri yang telah menyepelekan proses pembentukan undang-undang yang antidemokrasi dan mengabaikan peran serta dan keterlibatan masyarakat," ucap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 28 Februari 2023.
Dua, presiden, DPR dan menteri tidak paham dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi rakyat dari praktik kesewenang-wenangan (abuse of power) pemerintah khususnya dalam pengesahan Perpu Cipta Kerja.
"Tiga, menuntut presiden dan DPR untuk segera membatalkan dan mencabut pengesahan Perpu Cipta Kerja yang jelas jelas bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia," sambung Sunarno.
Empat, menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, untuk melakukan protes massal dan tidak membiarkan praktik kongkalikong dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh pemerintah dan DPR berlangsung terus-menerus.
Lima, mengundang seluruh elemen masyarakat dan gerakan rakyat untuk terlibat dalam aksi turun ke jalan pada 28 Februari 2023 di gedung DPR RI untuk menggugat langkah presiden dan DPR yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi dalam pembentukan Perpu dan berbagai peraturan perundangan-undangan inkonstitusional.
Alasan massa turun aksi sebagai bentuk protes atas diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Lantas Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, meski belum disahkan dalam rapat paripurna. Artinya setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, nantinya disampaikan ke tahap selanjutnya yaitu melalui pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah pada 15 Februari 2023 dihadiri oleh beberapa menteri seperti Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Polhukam Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky