tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Agus lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, " kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Selain pidana penjara 2 tahun, Agus juga dikenai sanksi denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti turut mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga bersama-sama dengan 5 terdakwa lainnya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Agus Nurpatria, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, 3 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap ke-empat terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Pertama adalah Arif Rachman Arifin. Ia adalah mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri. Ia merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada Kamis (23/2/2023) lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Arif dengan 10 bulan penjara. Padahal, tuntutan jaksa awalnya adalah satu tahun penjara yang dibacakan 27 Januari lalu.
Yang kedua adalah Chuck Putranto, yang merupakan mantan Korspri Kadiv Propam. Dalam persidangan pada Jumat (24/2/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Chuck Putranto atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain pidana penjara 1 tahun, Chuck juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan kepada Chuck lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Chuck menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Yosua.
Yang ketiga adalah Baiquni Wibowo. Ia adalah mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divpropram Polri.
Di hari yang sama dengan Chuck, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Baiquni Wibowo atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain pidana penjara 1 tahun, Baiquni juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto