Menuju konten utama

Profil Agus Nurpatria: Peran di Kasus Sambo & Ancaman Vonis

Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri yang ikut berperan dalam kasus Sambo.

Profil Agus Nurpatria: Peran di Kasus Sambo & Ancaman Vonis
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Kombes Pol. Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri.

Dia dipecat secara tidak hormat akibat terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Pada kasus tersebut, Agus Nurpatria bersama lima anggota Polri lainnya dinyatakan sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan sidang, Agus Nurpatria akan menerima vonis putusan hakim pada Senin, (27/2/2023).

Profil Agus Nurpatria

Agus Nurpatria lahir pada tahun 1974. Ia pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara dan lulus pada tahun 1993.

Setelah dua tahun tamat dari SMA, dia melanjutkan pendidikannya ke Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995 dan berhasil lulus pada 1997.

Setelah lulus dari Akpol, dia bertugas di Polres Metro Tangerang dengan pangkat inspektur polisi dua atau ipda. Sejak saat itu, kariernya terus menanjak, pada tahun 2015 dia tercatat pernah menjadi Kapolers Subang.

Selanjutnya dia bertugas di Mabes Polri pada tahun 2016 sebagai Pamen Divpropam. Kemudian, pernah menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2019.

Setelah lebih kurang tiga tahun bertugas di Mabes Polri, Agus Nurpatria ditugaskan sebagai Kabid Propam Polda Banten, setelah lebih kurang satu tahun pindah tugas dengan jabatan yang sama ke Polda Kepri.

Kemudian, sejak tahun 2021 dia kembali bertugas di Mabes Polri sebagai Kaden A Biropaminal Divpropam Polri.

Terakhir, akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Sambo, Agus Nurapatria dilengserkan dari jabatannya dan menjadi Pamen Yanma Polri.

Namun, usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Agus Nurpatria dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri atas keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Peran Agus Nurpatria di Kasus Sambo

Melansir Antaranews, Agus Nurpatria melakukan tiga peran penting dalam perkara obstruction of justice. Pertama, Agus Nurpatria melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam tempat kejadian perkara yaitu rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Setelah itu, Agus Nurpatria adalah petugas yang melakukan olah TKP, namun selama menjalankan tugasnya dia melakukan tindakan yang tidak profesional.

Kemudian, Agus Nurpatria terbukti bersekongkol dengan terdakwa lainnya untuk menghalangi penyidikan dan pengungkapan kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Perbuatannya itu dilakukan atas perintah Hendra Kurniawan, di mana Hendra Kurniawan mendapat instruksi langsung dari Sambo.

Ancaman Vonis Agus Nurpatria

Ancaman vonis Agus Nurpatria adalah penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Ancaman vonis ini berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 27 Januari 2023.

Tuntutan ini dijatuhkan atas keterlibatan Agus Nurpatria dalam rangkaian pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, JPU menyatakan bahwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sistem elektronik yang dimaksud adalah rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, tempat kejadian pekara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya tersebut, Agus Nurpatria diancam pidana dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Menurut JPU, tuntutan pidana penjara tiga tahun Agus Nurpatria dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan saat ini.

Jadwal Sidang Vonis Agus Nurpatria

Sebelumnya, sidang vonis Agus Nurpatria dijadwalkan pada Kamis (23/2/2023), namun jadwal tersebut ditunda hingga Senin (27/2/2023).

Penundaan sidang vonis dilakukan karena Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Akhmad Suhel, Hakim Hendra Yuristiawan, dan Hakim Djuyamto belum siap membacakan vonis kepada mereka.

Berdasarkan informasi pada laman SIPPN PN Jaksel, sidang pembacaaan putusan Agus Nurpatria akan dilakukan di Ruang Utama Sidang dan akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Baca juga artikel terkait AGUS NURPATRIA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy