Menuju konten utama

Ahli Digital Forensik: Data CCTV Aman Meski Dimatikan Paksa

Menurut ahli digital forensik mematikan paksa kamera CCTV tak akan menghapus data yang tersimpan dalam DVR CCTV.

Ahli Digital Forensik: Data CCTV Aman Meski Dimatikan Paksa
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Ahli digital forensik, Hermansyah mengatakan tindakan abnormal shutdown atau mematikan paksa kamera CCTV tak akan menghapus data atau file yang tersimpan dalam DVR CCTV tersebut.

Hal itu disampaikan Hermansyah saat menjadi saksi ahli pada sidang obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

"Untuh saudara ahli, Pak Hermansyah, jadi abnormal shutdown itu tidak membuat file di dalam DVR itu hilang, ya?" tanya kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

"Tidak. Tidak ada hubungannya," jawab Hermansyah.

"Tadi ahli kan sudah menjawab, kalau masih menggunakan manusia punya, itu enggak akan hilang. Fungsinya sama dengan power off tadi. Kecuali kalau petir, kan begitu ya?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Hermansyah.

"Abnormal shutdown apakah bisa terjadi oleh selain manusia?" tanya kuasa hukum.

"Enggak ada," jawab Hermansyah.

"Berarti murni tindakan manusia?," tanya kuasa hukum.

"Iya," jawab Hermansyah lagi.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto