Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman Disorot, Hakim Beri Teguran

Hakim menegur ahli komputer forensik yang dihadirkan terdakwa Arif Rachman Arifin karena posisi duduknya yang dianggap kurang pantas.

Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman Disorot, Hakim Beri Teguran
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menegur posisi duduk ahli meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin. Hakim meminta ahli untuk tak duduk sembari menggoyangkan kaki dalam persidangan.

Hal tersebut bermula saat ahli digital forensik Hermansyah tengah melakukan demonstrasi sistem DVR menggunakan televisi yang berada di belakang kursi saksi. Saat itu, ahli komputer forensik Setiadi Yazid tampak ikut menyimak demonstrasi yang dilakukan Hermansyah dan mulai menengok ke arah belakang.

"Sebentar sebentar, ini pak ahli Setiadi tolong duduknya, ya. Memang tanpa disadari, tapi ternyata setelah dilihat di situ. Iya, kelihatan. Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi," ujar Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023.

Sejumlah terdakwa obstruction of justice mulai Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Arif Rachman Arifin menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan dalam persidangan hari ini.

"Jumat, 20 Januari 2023 sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang meringankan," ujar humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky