Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan Cs Hadirkan Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini

Sidang obstruction of justice pembunuhan Yosua berlanjut hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli meringankan untuk para terdakwa.

Hendra Kurniawan Cs Hadirkan Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kembali dilanjutkan hari ini, Jumat 20 Januari 2023.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan dalam persidangan

"Jumat, 20 Januari 2023 sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang meringankan," ujar humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkap penyesalannya telah memercayai dan mengikuti skenario tembak-menembak buatan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hendra menyebut dirinya baru mengetahui kejadian sesungguhnya pada 8 Agustus 2022 atau sebulan pasca-penembakan.

"Saya tahunya itu bukan tembak menembak itu saat di patsus 8 Agustus 2022," kata Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 Desember 2022.

"Saya tahu berdasarkan keterangannya dari FS yang mengakui bahwa dia yang membuat skenario. Ketika saya diperiksa timsus, FS sudah ngaku ini skenario," imbuhnya.

Hakim kemudian bertanya apakah sikap Hendra akan berbeda jika sejak awal ia mengetahui kejadian sebenarnya.

"Jika saudara tahu ternyata sebenarnya tidak itu (kronologi kejadiannya), apakah saudara akan perintahkan anggota saudara termasuk memerintahkan memanggil Acay, Agus Nurpatria, hingga akhirnya dilaksanakan di tataran bawah oleh Irfan yang mengambil untuk diserahkan, di-copy, di-backup. Apakah saudara akan lakukan jika tidak sebenarnya?" tanya hakim.

"Jika tidak sebenarnya, saya tidak akan lakukan, Yang Mulia," jawab Hendra.

"Walaupun itu berbenturan dengan karir saudara?" tanya hakim.

"Saya sudah cukup berkorban, Yang Mulia. Selama 15 tahun saya hampir mengabdi dari pangkat AKP sampai Brigjen, masa saya harus korbankan demi kesalahan untuk melaksanakan perintah," jawab Hendra.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky