Menuju konten utama

Hendra Kurniawan Menyesal Telah Percaya Skenario Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan mengklaim tidak akan melaksanakan perintah Ferdy Sambo bila dari awal mengetahui skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan Menyesal Telah Percaya Skenario Ferdy Sambo
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan mengungkap penyesalannya telah mempercayai dan mengikuti skenario Ferdy Sambo yakni tembak-menembak yang menewaskan Brigadir Yosua.

Hendra menyebut dirinya baru mengetahui kejadian sesungguhnya pada 8 Agustus 2022 atau sebulan usai penembakan.

"Saya tahunya itu bukan tembak menembak itu saat di patsus 8 Agustus 2022," kata Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.

"Saya tahu berdasarkan keterangannya dari FS yang mengakui bahwa dia yang membuat skenario. Ketika saya diperiksa timsus, FS sudah ngaku ini skenario," imbuhnya.

Hakim kemudian bertanya apakah sikap Hendra akan berbeda jika sejak awal ia mengetahui kejadian sebenarnya.

"Jika saudara tahu ternyata sebenarnya tidak itu [kronologi kejadiannya], apakah saudara akan perintahkan anggota saudara termasuk memerintahkan memanggil Acay, Agus Nurpatria, hingga akhirnya dilaksanakan di tataran bawah oleh Irfan yang mengambil untuk diserahkan, di-copy, di-backup. Apakah saudara akan lakukan jika tidak sebenarnya?" tanya hakim.

"Jika tidak sebenarnya, saya tidak akan lakukan, Yang Mulia," jawab Hendra.

"Walaupun itu berbenturan dengan karir saudara?" tanya hakim.

"Saya sudah cukup berkorban, Yang Mulia. Selama 15 tahun saya hampir mengabdi dari pangkat AKP sampai Brigjen, masa saya harus korbankan demi kesalahan untuk melaksanakan perintah," jawab Hendra.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto