tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Agus Nurpatria tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya Agus Nurpatria belum pernah dipidana.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggunan keluarga," ujar hakim.
Hakim menjatuhkan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Agus Nurpatria. Hukuman yang dijatuhkan kepada Agus lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2tahun, " kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap ke-empat terdakwa lainnya dalam kasus ini. Arif Rachman dan Irfan Widyanto masing-masing divonis 10 bulan penjara. Sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto