tirto.id - Dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin, 27 Februari 2023. Kedua terdakwa terkait kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan adalah perwira polisi berpangkat Brigjen, yang memegang jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Setelah kasus pembunuhan itu terkuak, Hendra dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Etik Polri pada akhir Oktober tahun lalu.
Sedangkan Agus Nurpatria adalah perwira polisi berpangkat Kombes. Sebelumnya dia memegang jabatan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Agus juga sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota polisi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada awal September 2022 lalu.
Hasil Sidang Vonis Hendra Kurniawan
Pada hari ini, Senin, 27 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis atau menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
Vonis terhadap Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa. Selain dikenakan 3 tahun penjara, Hendra juga dikenai sanksi denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, " kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti turut serta mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, TKP Pembunuhan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Hendra adalah dia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim Suhel.
Sedangkan hal meringankan, kata hakim, Hendra belum pernah dipidana dan punya tanggungan keluarga. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih memiliki tanggunan keluarga," ujar hakim.
Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Agus Nurpatria. Vonis terhadap Agus lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, " kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan, kata hakim, Agus Nurpatria tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan.
"Memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata Ahmad Suhel.
Sedangkan hal meringankan, kata hakim, Agus Nurpatria belum pernah dipidana. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.
Editor: Iswara N Raditya