Menuju konten utama

Live Streaming Sidang Vonis Irfan, Chuck & Baiquni Hari Ini

Link live streaming sidang vonis Irfan, Chuck dan Baiquni hari ini, Jumat, 24 Februari 2024. 

Live Streaming Sidang Vonis Irfan, Chuck & Baiquni Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Sidang vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada hari Jumat, 24 Februari 2023, pukul 8.30 WIB di Pengadilan Jakarta Selatan. Agenda sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo itu bisa disaksikan secara live streaming di Metro TV.

Dalam kasus tersebut, AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu adalah terdakwa kasus obstruction of justice. Sedangkan Chuck Putranto adalah mantan Korspri Kadiv Propam Polri disebut terlibat perusakan CCTV.

Baiquni Wibowo adalah mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri. Dia juga disebut menjadi terdakwa perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Link Live Streaming Sidang Vonis Irfan, Chuck & Baiquni Hari Ini

Irfan Widyanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Irfan dinilai mencoreng nama kepolisian serta tidak adanya penolakan terhadap perintah yang tidak menjadi kewenangan jabatannya.

Dalam persidangan, saat dipanggil untuk menjadi saksi mahkota bagi Arif Rachman Arifin, Irfan mengaku diperintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Selain itu, kata jaksa, Irfan masih merasa tidak bersalah atas perbuatannya. "Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah apa yang dilakukannya tersebut," tutur jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Chuck Putranto adalah dia turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan hal yang memberatkan Baiquni yaitu perbuatan menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik pada DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur kitab forensik, telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik.

Link Live Streaming Sidang Vonis Irfan, Chuck & Baiquni Hari Ini

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya