Menuju konten utama

Kenapa Sidang Vonis Hendra Kurniawan Ditunda & Kapan Digelar?

Sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan ditunda karena belum siap dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta selatan, berikut jadwal sidang terbarunya.

Kenapa Sidang Vonis Hendra Kurniawan Ditunda & Kapan Digelar?
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan ditunda. Hal ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Suhel, Kamis (23/2/2023).

Alasan kenapa sidang vonis Hendra Kurniawan ditunda adalah karena Majelis Hakim yang terdiri dari yang beranggotakan Hakim Akhmad Suhel, Hakim Hendra Yuristiawan, dan Hakim Djuyamto belum siap membacakan vonis kepadanya.

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusan ya," terang Akhmad dalam persidangan di PN Jakarta Selatan siang hari ini.

Melalui kesempatan yang sama Akhmad turut menyampaikan kapan tepatnya sidang vonis Hendra kurniawan akan digelar, yaitu Senin (27/2/2023) pekan depan.

"Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023. Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetapi terpisah tidak jadi satu seperti ini," katanya.

Hendra Kurniawan sebelumnya dijadwalkan mendapat vonis pada 24 Februari 2023. Sidang pembacaan vonis Hendra awalnya berlangsung bersamaan dengan pembacaan vonis Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria.

Namun, sejak sidang berlangsung pukul 09.00 WIB tadi, terdakwa yang telah menerima putusan adalah Arif Rachman Arifin. Sementara, sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga pekan depan.

Hendra Kurniawan didakwa atas keterlibatannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Juli 2022 oleh Ferdy Sambo.

Ia terbukti terlibat dalam upaya obstruction of justice atau penghilangan barang bukti sehingga menghalangi penyidikan.

Selain Hendra Kurniawan, ada lima anggota Polri lainnya yang juga dintuntut atas upaya obstruction of justice. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Namun, dari keenam terdakwa, baru Arif Rachman Arifin yang sudah dijatuhi pidana. Berdasarkan sidang yang berlangsung hari ini, Arif Rachman Arifin dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta atau kurungan 3 bulan.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto. akan melalui sidang putusan pada Jumat (24/2/2023) jika tidak mengalami perubahan jadwal.

Peran Hendra Kurniawan dalam Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan merupakan salah satu perwira tinggi di Divisi Propam Polri yang juga merupakan bawahan Ferdy Sambo. Ia terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena terbukti menghilangkan alat bukti.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Hendra terbukti memberikan perintah ke anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J berupa CCTV.

Rekaman CCTV tersebut disimpan di laptop Baiquni Wibowo. Lalu, dirusak oleh Arief Rahman hingga pecah 15 bagian.

Perusakan barang bukti tersebut diketahui atas perintah Hendra Kurniawan dan instruksi dari Ferdy Sambo. Selain itu, Hendra juga terbukti melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo.

Selain itu, selama persidangan Hendra juga terbukti meminta anak buahnya percaya dengan skenario Sambo.

Dikutip dari Antara, ia bahkan tetap memaksa anak buahnya bungkam walaupun bukti CCTV di kasus tewasnya Yosua menunjukkan sebaliknya.

Tindakannya ini dinilai menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Akibatnya Hendra Kurniawan dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS HENDRA KURNIAWAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya