Menuju konten utama

Profil Hendra Kurniawan, Sidang Vonis Hari Ini, Apa Tuntutannya?

Sidang vonis Hendra Kurniawan hari ini, profil, dan tuntutannya.

Profil Hendra Kurniawan, Sidang Vonis Hari Ini, Apa Tuntutannya?
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (bawah) dan Agus Nur Patria (atas) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Hendra Kurniawan menjadi sorotan publik setelah ia terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta ditetapkan sebagai terdakwa bersama Ferdy Sambo dkk.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa tuduhan menghalangi penyidikan.

Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 tahun.

Akan tetapi, untuk putusan akhir tuntutan hukuman atau jadwal sidang Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Februari 2023, oleh Majelis Hakim di PN Jaksel.

Di samping itu, sidang putusan Majelis Hakim terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilaksanakan sejak 13 Februari 2023 di PN Jaksel, dengan agenda di hari pertama memberikan putusan pidana mati untuk Ferdy Sambo dan tuntutan hukuman 20 tahun bagi Putri Candrawati.

Profil Hendra Kurniawan dan Istrinya, Seali Syah

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan merupakan salah satu perwira tinggi kepolisian Tanah Air serta menjadi bawahan tersangka Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri sebagai Karo Paminal.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah sosok kelahiran Bandung, 16 Maret 1974. Sebelum terseret kasus Sambo CS, Hendra Kurniawan sempat menuai karier yang cemerlang di institusi kepolisian dengan memulai perjalanan karirnya dengan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) di tahun 1995.

Setelah lulus dari Akpol dan kariernya kian cemerlang, Hendra Kurniawan sempat menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, kemudian Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabag Binpam Ro Paminal Div Propam Polri, serta menjadi Karo Paminal Div Propam Polri di tahun 2020.

Hendra Kurniawan sempat dimutasi menjadi Pati Yanma Polri pada 20 Juli 2022 setelah terseret kasus Sambo CS dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebelum akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri pada 31 Oktober 2022.

Di samping itu, Hendra Kurniawan sempat meraih beberapa penghargaan dari Polri seperti Bintang Bhayangkara Narayana, Satyalancana Pengabdian 3 kali, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Dharma Nusa.

Selain profil Hendra Kurniawan yang menjadi sorotan publik, rupanya istri Hendra Kurniawan juga ikut mendapatkan perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah menjadi sorotan publik karena istri mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu memberikan komentar mengenai penetapan tersangka terhadap suaminya.

Dengan lantang, Seali Syah istri Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa suaminya itu tidak bersalah serta menilai bahwa Hendra Kurniawan justru dikriminalisasi hingga dijadikan tumbal oleh oknum kepolisian.

Publik menilai tak aneh jika Seali Syah ikut berkomentar soal kasus yang menyeret suaminya, sebab, Seali merupakan sosok pengacara yang sempat menangani beberapa kasus viral di Indonesia.

Apa Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J?

Terkait peran Hendra Kurniawan dalam kasus Sambo CS, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu didakwa menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel beberapa waktu lalu, Hendra Kurniawan didakwa telah memberikan perintah kepada bawahannya untuk menyisir CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga disebut meminta bawahannya percaya terhadap skenario Ferdy Sambo soal penembakan Yosua. Terutama untuk rekaman CCTV yang menjadi pembantah pengakuan Ferdy Sambo soal adanya tembak menembak antar ajudan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Setelah menjalani pemeriksaan, Hendra Kurniawan diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tindakan yang dilakukan Hendra Kurniawan serta mengikuti skenario Ferdy Sambo, Hendra dituntut oleh JPU dengan hukuman 3 tahun penjara. Akan tetapi, Hendra Kurniawan akan diberi putusan akhir oleh Majelis Hakim pada 23 Februari 2023 terkait hukuman yang akan diterimanya buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra