tirto.id - Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Barada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan dilakukan mulai Senin, 13 Februari 2023.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang secara berurutan. Sidang pembacaan vonis ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain kelima terdakwa tersebut ada juga sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, termasuk Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Nantinya, pembacaan vonis hukuman akan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso. Hingga sidang berlangsung, kelima terdakwa akan ditahan oleh PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Cs didakwa atas tindakan pembunuhan berencana ajudan pribadi Sambo Brigadir J. Berdasarkan penyelidikan dan hasil sidang, Brigadir J dibunuh di kediaman Sambo yang ada di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kelima terdakwa kemudian mulai ditahan dan menjalani sidang pertama pada Oktober 2022.
Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis secara berurutan.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis di hari yang sama dengan sang istri, Putri Candrawati. Lalu, terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan divonis secara bersamaan. Sementara itu, Barada E akan divonis pada sehari setelahnya.
Terdakwa lain yang dianggap terlibat, yaitu Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan dilaksanakan pada pekan berikutnya.
Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo Cs berdasarkan yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan:
1. Jadwal Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Hari: Senin, 13 Februari 2023
- Jam: 09.30 WIB - Selesai
- Lokasi: Ruang Sidang Utama
2. Jadwal Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
- Hari: Selasa, 14 Februari 2023
- Jam: 09.30 WIB - Selesai
- Lokasi: Ruang Sidang Utama
3. Jadwal Sidang Richard Eliezer
- Hari: Rabu, 15 Februari 2023
- Jam: 09.30 WIB - Selesai
- Lokasi: Ruang Sidang Utama.
4. Jadwal Sidang Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
- Hari: Kamis, 23 Februari 2023
- Jam: 09.00 WIB - Selesai
- Lokasi: Ruang Sidang Utama.
5. Jadwal Sidang Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo
- Hari: Jumat, 24 Februari 2023
- Jam: 09.05 WIB - Selesai
- Lokasi: Ruang Sidang Utama.
Tuntutan Hukum Ferdy Sambo dkk
Sebelumnya, Sambo Cs sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Januari lalu. Kelima terdakwa diganjar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, tuntutan Sambo juga diperberat dengan sikapnya yang berbelit-belit, tidak megakui, dan tidak menyesali perbuatannya selama persidangan
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata JPU Rudy Irmawan seperti yang dilansir dari Antara.
Tuntutan pidana penjara juga dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya. Barada E selaku terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Richard Eliezer. Perbuatannya sebagai eksekutor dan pengakuan yang berbelit-belit memberatkan hukumannya.
Namun, Eliezer bertindak sebagai saksi pelaku (justice collaborator). Ia bersikap koopratif dan bersedia bekerja sama untuk mengungkap kasus kejahatan sehingga meringankan hukumannya.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan ini diberikan atas dasar keterlibatan ketiganya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Di sisi lain enam terdakwa lainnya, yaitu Arif, Agus, Hendra, Irfan, Chuck, dan Baiquni didakwa tuduhan menghalangi penyidikan. Terdakwa Arif, Agus, dan Hendra masing-masing dituntut 3 tahun penjara serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Editor: Iswara N Raditya