Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Kapan Sidang Putusan Vonis Hendra Kurniawan dalam Kasus Sambo?

Kapan sidang putusan vonis untuk sejumlah terdakwa dalam kasus Sambo selanjutnya, termasuk Hendra Kurniawan?

Kapan Sidang Putusan Vonis Hendra Kurniawan dalam Kasus Sambo?
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mendapatkan vonis dari majelis hakim. Lantas, kapan sidang putusan vonis untuk sejumlah terdakwa dalam kasus Fredy Sambo selanjutnya, termasuk Hendra Kurniawan?

Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (RR), dan Richard Eliezer alias Bharada E sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, disidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan bersalah dan divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni penjara seumur hidup. Istrinya, PC, dijatuhi vonis penjara 20 tahun, juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Hari berikutnya, Selasa (14/2/2023), giliran dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Majelis Hakim mengganjar Kuat dengan vonis 15 tahun penjara, sedangkan untuk RR diberikan vonis 13 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut keduanya dengan 8 tahun penjara.

Terbaru, sidang putusan digelar untuk Richard Eliezer alias Bharada E, pada Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer bersalah namun mendapat keringanan lantaran menjadi justice collaborator alias pelaku merangkap saksi. Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun.

Kapan Sidang Putusan untuk Vonis Hendra Kurniawan dan Terdakwa Lainnya?

Sidang putusan untuk vonis bagi sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus yang sama akan digelar pekan depan, tepatnya pada Kamis dan Jumat tanggal 23-24 Februari 2023 mendatang.

Sejumlah mantan anak buah Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan dan pembacaan vonis terkait aksi menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Mereka adalah AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Polisi Agus Nurpatria, dan Brigjen Polisi Hendra Kurniawan. Sidang dijadwalkan dihelat di Ruang Sidang Utama PN Jakarta mulai pukul 09.00 WIB.

Kamis (23/2/2023) pagi, sidang putusan dan vonis akan dijalani 3 terdakwa yang terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

AKBP Arif Rachman sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, Arif Rachman menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, Kombes Pol Agus Nurpatria dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang sama. Agus sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polri.

Terdakwa lainnya, Brigjen Polisi Hendra terlibat dalam menghalang-halangi barang bukti. Hendra awalnya berkilah dan mencari alasan dengan keterangan yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Brigjen Pol Hendra merupakan Eks Karo Paminal Div Propam Polri. Ia sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang sama.

Adapun pada Jumat (25/2/2022) mulai pukul 09.05 WIB bakal digelar sidang putusan untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice dalam kasus yang sama.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia disebut mengganti CCTV kompleks Duren Tiga tanpa dibarengi surat tugas yang sah atas perintah Agus Nurpatria. Irfan merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Kasubnit Subdit Dittipidum Bareskrim) Polri.

Selanjutnya terdakwa Chuck Putranto disebut menguasai DVR CCTV pos satpam kompleks Duren Tiga tanpa perintah yang sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Sedangkan Baiquni Wibowo juga terlibat dengan barang bukti DVR CCTV. Kedua terdakwa sama-sama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jadwal Lengkap Sidang Putusan Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo Cs berdasarkan yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan:

Jadwal Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hari: Senin, 13 Februari 2023

Jam: 09.30 WIB - Selesai

Lokasi: Ruang Sidang Utama

Jadwal Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Hari: Selasa, 14 Februari 2023

Jam: 09.30 WIB - Selesai

Lokasi: Ruang Sidang Utama

Jadwal Sidang Richard Eliezer

Hari: Rabu, 15 Februari 2023

Jam: 09.30 WIB - Selesai

Lokasi: Ruang Sidang Utama

Jadwal Sidang Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan

Hari: Kamis, 23 Februari 2023

Jam: 09.00 WIB - Selesai

Lokasi: Ruang Sidang Utama

Jadwal Sidang Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo

Hari: Jumat, 24 Februari 2023

Jam: 09.05 WIB - Selesai

Lokasi: Ruang Sidang Utama

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya