Menuju konten utama

Isi Pasal 174 KUHAP Tentang Kesaksian Palsu, Sanksi & Hukumannya

Pasal 174 KUHAP berisi tentang definisi dan ketentuan tentang saksi yang memberi keterangan palsu. Berikut penjelasannya.

Isi Pasal 174 KUHAP Tentang Kesaksian Palsu, Sanksi & Hukumannya
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi tentang definisi dan ketentuan tentang saksi yang memberi keterangan palsu.

Indonesia sebagai negara hukum memiliki pedoman dasar untuk menegakkan hukum pidana. Pedoman tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dilansir dari laman Universitas Medan Area, KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana secara materiil yang ada di Indonesia.

Di sisi lain terdapat juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang berisi tata cara dalam menyelenggarakan hukum pidana formil.

KUHAP mengatur bagaimana alat-alat kekuasaan yang dimiliki negara dapat melaksanakan haknya untuk dapat menghukum sebagaimana acara pidananya. KUHAP sendiri mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 1981 melalui Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam penerapannya, KUHP dan KUHAP saling melengkapi. KUHP berisi hukum pidana materiil yang mengatur sanksi pemidanaan, sementara KUHAP berisi pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan oleh alat-alat kekuasaan negara.

Isi Pasal 174 KUHAP Tentang Kesaksian Palsu

Pasal 174 KUHAP berisi tentang aturan-aturan pelaksanaan hukum pidana terkait dengan kesaksian palsu. Pasal 174 KUHAP berbunyi sebagai berikut:

Pasal 174 KUHAP

(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman-ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.

(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa keterangan saksi di sidang bisa menjadi penting dan menghambat jalannya persidangan hingga membuat saksi tersebut terancam pidana. Ancaman pidana terhadap saksi yang memberi keterangan palsu telah tertuang dalam Pasal 242 KUHP yang berbunyi:

Pasal 242 KUHP

(1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4 dapat dijatuhkan.

Oleh karena itu, dalam Pasal 174 KUHAP ayat 1 ketika hakim mengemukakan ancaman pidana kepada saksi yang dicurigain memberi kesaksian palsu, ancaman tersebut merujuk pada Pasal 242 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani