Menuju konten utama

Peradi-SAI Minta Advokat Diberi Hak Imunitas saat Membela Klien

Hak imunitas bagi advokat diperlukan agar tidak ada upaya kriminalisasi kepada advokat saat membela klien di luar maupun dalam sidang.

Peradi-SAI Minta Advokat Diberi Hak Imunitas saat Membela Klien
Ketua DPN Peradi, Juniver Girsang di Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang, meminta agar Komisi III agar advokat diberi hak imunitas sehingga terhindar dari tuntutan saat membela klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi-SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks MPR/DPR RI, Senin (24/3/2025).

Dia menjelaskan, jika hak imunitas tersebut berlaku apabila advokat sedang menjalankan profesinya. Menurutnya, hak imunitas tersebut menjadi tameng bagi para advokat sehingga menghilangkan kecemasan mereka saat bekerja.

“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata dia.

Dalam revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tersebut mengakomodir usulan advokat agar bisa mendampingi klien mereka tidak hanya yang menjadi tersangka namun juga saksi dan korban.

“Tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” katanya.

Juniver juga menyampaikan bahwa usulan dari organisasi advokat masih akan diberikan tidak hanya dalam RDPU kali ini, namun juga dalam rapat kerja pembahasan RUU KUHP berikutnya.

"Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” kata dia.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RUU KUHAP terbaru akan memperkuat peran dan hak imunitas advokat. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.

"Advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," kata Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher