Menuju konten utama

Peradi-SAI Minta Siaran Langsung Sidang Diatur dalam RKUHAP

Meski mendorong larangan siaran langsung sidang kecuali persetujuan hakim, Juniver meminta agar advokat bisa melakukan konferensi pers usai sidang.

Peradi-SAI Minta Siaran Langsung Sidang Diatur dalam RKUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menyampaikan konferensi pers terkait progres pembahasan RUU KUHAP di Ruang Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang, meminta Komisi III DPR RI agar menambahkan ketentuan mengenai larangan siaran langsung saat persidangan dalam revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia meminta agar ketentuan itu dapat dimasukkan dalam klausul pasal 253 RUU KUHAP yang berbunyi setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Namun, dalam ketentuan tersebut, media masih bisa melakukan siaran langsung dengan syarat mendapat ijin dari ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

"Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," kata Juniver dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI dalam rangka pemberian masukan terkait revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Walau meminta agar penyiaran persidangan secara langsung meminta untuk dilarang kecuali atas izin hakim, Juniver tetap meminta agar awak media diperkenankan melakukan wawancara cegat atau konferensi pers di luar persidangan. Juniver tidak ingin haknya dalam menyampaikan informasi pasca persidangan dilarang.

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," kata Juniver.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa usulan dari Peradi-SAI tidak menjadi putusan akhir terkait revisi KUHAP. Dia berjanji akan mengundang pemimpin redaksi media untuk dimintai keterangan dan pendapat soal siarang langsung proses persidangan.

"Pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," kata Habiburrokhman.

Dia memahami bahwa aturan larangan siaran langsung selama persidangan diusulkan karena adanya kekhawatiran kebocoran materi ke pihak luar. Dia khawatir siaran langsung dapat memengaruhi para saksi lain untuk memberikan pendapat atau kesaksian.

"Dalam pemeriksaan saksi, itu kan saksi diperiksa satu-satu, jadi jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin kesaksiannya," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher