tirto.id - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI, Prim Haryadi, mengusulkan kepada Komisi III DPR RI agar pengadilan daring atau online dapat diatur dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dia memandang persidangan daring sudah pernah dilakukan pada masa pandemi COVID-19 saat pembatasan sosial berskala besar diterapkan.
"Persidangan secara elektronik sebaiknya diatur secara tegas di dalam RKUHAP," kata Prim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (13/2/2025).
Selain karena faktor masalah pembatasan sosial, kata dia, pengadilan online diperlukan bagi masyarakat yang berperkara di wilayah terpencil. Sebab, terbatas secara akses dan mobilitas.
"Keberadaan lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dengan rumah tahanan maupun tahanan sementara pada berbagai pos tentu merupakan alasan utama dalam pemanfaatan persidangan secara elektronik," kata Prim.
Prim juga meminta Komisi III DPR RI untuk mengatur kembali perihal aturan persidangan tertutup. Menurut dia, perlu ada tata aturan yang baku terkait persidangan tertutup. Karena selama ini sejumlah pengunjung kerap merekam secara diam-diam baik audio maupun video pada jalannya persidangan.
"Sehubungan dengan batasan untuk menyiarkan persidengan secara live. Pada berbagai keadaan persidangan ditemukan maraknya upaya perekaman audio atau audio visual tanpa seizin ketua majelis hakim oleh para pihak berperkara dan pengunjung sidang, kemudian ditayangkan secara live," ucap Prim.
MA berharap dengan adanya RKUHAP permasalahan persidangan seperti mempercepat putusan dengan membatasi persidangan bagi terdakwa dengan hukuman maksimal 7 tahun. Pria menilai dengan solusi hukum tersebut proses persidangan tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip penegakkan hukum dan keadilan.
“Melainkan tetap diputus dengan acara pengurusan biasa oleh majelis hakim bersangkutan sehingga dapat dimudahkan dari segi administrasi register berkas perkara, dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat, contohnya dengan membatasi jangka waktu persidangan,” kata Prim.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama