tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengungkapkan bahwa DPR akan menyusun dan membahas Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Habiburokhman menargetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR.
"Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026," kata Habiburrokhman dalam keterangan pers, Rabu (22/1/2025).
Habiburrokhman menerangkan bahwa KUHAP penting untuk disahkan menjadi hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
"Semangat politik hukum KUHAP harus lah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia.
Menurut Politikus Partai Gerindra ini, KUHP yang terbaru saat ini mengandung semangat perbaikan yang revolusioner, yakni mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, Habiburrokhman menekankan agar KUHAP ikut mengandung nilai yang sama.
"Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP," kata dia.
Dia menambahkan bahwa revisi KUHAP terbaru akan memperbaiki kewenangan penahanan di institusi penegak hukum sehingga penyidik tidak mudah dalam menahan orang.
"Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," kata Habiburrokhman.
Selain itu, dia juga mengharapkan adanya pemenuhan hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," kata Habiburrokhman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher