Menuju konten utama

Peradi-SAI Minta Revisi KUHAP Tak Beri Kewenangan PK Pada Jaksa

Juniver menilai ketentuan Jaksa Agung boleh melakukan peninjauan kembali di Pasal 306 RKUHAP dihapus karena bertentangan dengan Pasal 302 RKUHAP.

Peradi-SAI Minta Revisi KUHAP Tak Beri Kewenangan PK Pada Jaksa
Ketua DPN Peradi, Juniver Girsang di Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang, meminta agar Jaksa Agung tidak diberi kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Dia menegaskan bahwa prinsip PK adalah untuk memenuhi hak dan kepentingan dari terdakwa dan ahli waris.

"Tetapi prinsip dari PK itu adalah kepentingan dari terdakwa ahli waris," kata Junivers dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI dalam rangka pemberian masukan terkait revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (24/3/2025).

Juniver menyampaikan hal itu karena dalam pasal 306 RUU KUHAP yang berbunyi apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan Jaksa Agung sebagai pemohon peninjauan kembali, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa putusan pemidanaan dengan penerapan ketentuan pidana atau ketentuan pidana yang lebih berat. Juniver mengaku tak tahu adanya kalimat tambahan baru tersebut di dalam RUU KUHAP.

"Ini kita tidak tahu ada kata ini," kata Juniver.

Dia mengusulkan agar pasal ini tidak digunakan karena bertentangan dengan pasal 302 RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan ahli waris.

"Mungkin salah slip atau slipper ini, saya tidak tahu ini, ya tolong nanti dicermati, bahwa yang mengajukan PK adalah terdakwa dan ahli warisnya," kata Juniver.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengungkapkan bahwa pihak Komisi III menerima segala bentuk masukan termasuk soal dugaan upaya pelemahan terhadap fungsi advokat atau secara sepihak menguatkan institusi lainnya.

"Jika di dalam naskah ini masih ada beberapa kelemahan, tidak ada maksud Komisi III melemahkan advokat, terbayang saja tidak, dalam wacana juga tidak, bisa jadi ada kelalaian dari tim DPR, tim DPR ini manusia biasa," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher