tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan sejumlah klausul pembahasan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia mengeklaim produk revisi hukum akan menjunjung asas restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, sehingga tak ada lagi unsur kekerasan dalam proses penegakan hukum dari proses penyidikan hingga pengadilan.
"Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kami sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin yang di Palu ada yang meninggal," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dalam KUHAP, fungsi aparat penegak hukum tidak ada perubahan dan tetap sama dengan produk hukum yang lama. Habiburokhman menjelaskan fungsi Polri tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut tunggal.
"Ya intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan bahwa KUHAP juga akan mengatur proses pemeriksaan harus diawasi dengan CCTV atau kamera pengawas. Hal itu akan dicantumkan dalam Pasal 31 KUHAP dan DPR akan mendorong penegak hukum untuk menganggarkan pengadaan CCTV di setiap ruang penahanan.
"Di KUHAP yang baru ini kami siasati, kami atur agar berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman," tutur Habiburokhman.
Dalam KUHAP baru juga akan ada tambahan kewenangan bagi advokat yang semula hanya berfokus pada memberi bantuan hukum kepada tersangka. KUHAP baru akan mengatur pendampingan hukum korban dan saksi.
Dia menjelaskan bahwa selama 44 tahun KUHAP hanya mengatur advokat hanya bisa menjadi pencatat dan pendengar bagi korban dan saksi tanpa bisa menyampaikan keberatan atau pembelaan.
"Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa. Lalu ada penambahan, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," kata Habiburokhman.
Dia berjanji bahwa KUHAP baru akan mengedepankan restorative justice. Habiburokhman menyebut KUHAP baru akan berorientasi pada pemulihan kerugian korban dan tidak hanya semata menghukum pelaku.
"Nah kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi, dihukum oleh, diputus oleh pengadilan tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kami coba maksimalkan," kata dia.
Habiburokhman menjamin dengan adanya KUHAP baru penyidik aparat penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan penahanan. Dia menjelaskan dalam KUHAP lama, penyidik selalu melakukan penahanan karena khawatir tersangka akan melarikan diri.
Dalam KUHAP baru, terdapat pasal yang mengatur bahwa penahanan baru bisa dilakukan jika ditemukan bukti permulaan untuk melarikan diri dari proses pemeriksaan.
"Nah kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama