tirto.id - DPR RI akan melakukan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasan revisi KUHAP bisa segera dimulai, sehingga sudah dapat digunakan pada 2026 mendatang.
"Jadi kalau dua kali masa sidang InsyaAllah sih siap ya teman-teman ya. KUHAP ini pasalnya enggak terlalu banyak, enggak sampai 300 pasal. Berbeda dengan KUHP kemarin berapa ratus pasal? Tujuh ratusan pasal ya? Lebih ya?" kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia menjelaskan jika revisi KUHAP akan fokus pada proses penguatan hak bagi mereka yang tidak bermasalah dengan hukum. Seperti, pengaturan hak saksi dan hak korban yang bukan merupakan pelaku kriminal.
"Kemudian saya pikir enggak akan banyak, enggak akan banyak dispute di KUHAP ini. Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya," katanya.
Habiburokhman mengungkapkan proses pembahasan akan dimulai pada masa sidang mendatang. Hal itu dikarenakan masa sidang kali ini terlalu dekat dengan masa reses lebaran. Dia juga menargetkan selama masa reses, anggota DPR RI dapat menyerap aspirasi dari konstituen untuk diaplikasikan di dalam KUHAP.
"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," kata dia.
Selain iu, Habiburokhman juga menjanjikan akan adanya pengarusutamaan proses restorative justice kepada setiap pelanggar hukum. Sehingga, setiap penyelesaian masalah tidak selalu berujung dengan penghukuman fisik atau pidana.
"Nah kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi dihukum oleh, diputus oleh pengadilan tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto