tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan presiden harus bisa diselesaikan dengan restorative justice. Habiburrokhman menyampaikan bahwa ketentuan restorative justice tersebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami semua anggota Komisi 3 lewat para Kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut, yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice," kata Habiburrokhman di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dia mengklarifikasi Pasal 77 dalam revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyebut bahwa tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaanyang disebut tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan atau restorative justice adalah hal yang salah.
"Jadi di Pasal 77 itu rumusannya diubah, yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHAP," kata dia.
Habiburrokhman menerangkan, apabila seseorang melakukan tindakan spontan dan multi-interpretasi termasuk dapat diartikan sebagai pengihinaan presiden, makan aparat penegak hukum harus mengedepankan restorative justice.
"Karena itu harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice dan itu sudah ada di Pasal 77, dia tidak dikecualikan," katanya.
Politikus Partai Gerindra ini meminta agar aparat penegak hukum bisa bersikap progresif dalam menegakkan aturan sehingga restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan harus menjadi yang utama.
"Bukan hanya bisa tetapi harus melalui RJ (restorative justice), harus dicoba nih yang RJ-nya ini harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya," katanya.
Dia menyadari bahwa pasal penghinaan presiden memiliki tendensi untuk disalahgunakan bagi pihak yang memiliki haluan politik berseberangan. Sehingga rawan menjadi alat kriminalisasi politik, oleh karenanya dia meminta agar aparat penegak hukum mengawal ketat pasal tersebut dan tidak sembarang menghukum orang karena dugaan penghinaan presiden.
"Sehingga nggak gampang orang karena perbedaan kepentingan politik, perbedaan posisi politik, di pidana, dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada Presiden," kata Habiburrokhman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher