Menuju konten utama
Sidang Kasus Sambo

Profil 3 Hakim di Sidang Putusan yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Profil 3 hakim PN Jaksel dalam sidang putusan Ferdy Sambo: Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Profil 3 Hakim di Sidang Putusan yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) dalam sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan vonis 20 tahun penjara kepada istri FS yakni Putri Candrawathi (PC).

Putusan ini merupakan hasil proses hukum atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Vonis majelis hakim PN Jaksel di sidang putusan terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang merupakan ajudannya. Hakim menilai tidak ada hal meringankan bagi FS yang juga diyakini ikut menembak Brigadir Yosua menggunakan senjata jenis glock dengan bersarung tangan hitam.

Hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa juga dijatuhkan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut PC dengan 8 tahun penjara. Namun, pada persidangan putusan, hakim menjatuhi Putri hukuman 20 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Ketiga hakim yang menjatuhi hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi saat persidangan putusan tersebut adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. Berikut profil mengenai trio hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo:

Profil Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang lahir pada 17 Februari 1976. Ia resmi dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso tercatat pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Ketua PN Kediri, dan Ketua PN Batam.

Wahyu Iman Santoso juga pernah mengabdi sebagai hakim di PN Karanganyar hingga kemudian naik jabatan sebagai Ketu PN Tarakan Kelas IB.

Selain kasus Ferdy Sambo, selama bertugas di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah menangani kasus besar lainnya, termasuk peradilan Bupati, Oltinus Omaleng dan KPK atas dugaan kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Oltinus saat itu menuntut KPK atas dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya, namun Wahyu Iman Santoso selaku hakim menolak gugatan Eltinus.

Profil Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962. Dia mulai bertugas di PN Jakarta Selatan sejak tahun 2021. Sebelumnya dia pernah bertugas di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bukan kali pertama dilakukan Morgan sepanjang kariernya sebagai hakim. Pada 2017, saat Morgan bertugas di PN Medan, ia juga pernah menjatuhkan hukuman mati pada M Rizal alias Hasan atas kepemilikan 50 ribu ekstasi dan 85 kilogram sabu.

Morgan juga pernah menjadi hakim tunggal Djoko Tjandra. Di kasus itu dia menolak proses praperadilan MAKI ke KPK.

Tak hanya itu, Morgan juga pernah menjadi hakim tunggal yang menolak proses Praperadilan kasus yang menyeret Richard Joost Lino (RJ Lino) mantan Direktur Utama PT Pelindo II.

Profil Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967. Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjadi Kepala PN Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat bertugas di PN Bantul, Alimin menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,5 miliar.

Ketika bertugas di PN Jakarta Selatan, putusan Alimin yang paling terkenal adalah mengabulkan permohonan pernikahan pasangan beda agama.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya