Menuju konten utama

Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup di Sidang Tuntutan Ferdy Sambo

Berdasarkan ketentuan di pasal 12 KUHP, arti dari pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama terpidana masih hidup hingga ia meninggal.

Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup di Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang tuntutan Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023). JPU menilai bahwa Ferdy terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap ajudan pribadinya tersebut.

Hukuman penjara seumur hidup memang bisa dikenakan bagi terpidana yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pembunuhan berencana.

Namun, mengenai arti hukuman penjara seumur hidup sendiri masih simpang siur di kalangan masyarakat awam. Sebagian meyakini bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah penjara sesuai usia terpidana saat dituntut.

Sementara itu, sebagian lagi percaya bahwa penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang berlangsung hingga terpidana mati.

Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman penjara di Indonesia terbagi dalam dua jenis.

Pertama adalah penjara seumur hidup dan yang kedua adalah penjara selama waktu tertentu. Berikut bunyi pasal 12 KUHP tersebut:

Pasal 12

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidanannya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana seumur hidup, pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Merujuk pasal yang sama, arti dari pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama terpidana masih hidup hingga ia meninggal.

Sementara itu jenis pidana penjara yang lain, yaitu pidana penjara selama waktu tertentu adalah hukuman penjara minimal satu hari atau maksimal 20 tahun dengan alasan tertentu.

Menurut Rutan Serang Kelas IIB penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana. Pendapat tersebut dinilai muncul karena adanya salah penafsiran dari pasal 12 KUHP.

Penjara seumur hidup sering dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Oleh karena itu, hukuman yang dinilai hampir setara di mata hukum adalah penjara hingga terpidana meninggal.

Sebagai contoh seorang terpidana berusia 30 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup. Tentu terpidana tersebut bukan menjalani hukuman penjara selama 30 tahun atau sesuai usianya saat itu.

Hal ini karena bertentangan dengan pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyatakan bahwa hukuman penjara waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Dengan demikian, hukuman penjara yang diperoleh terpidana tersebut adalah mulai dirinya berusia 30 tahun hingga dirinya meninggal.

Contoh kasus lainnya, misal seseorang dijatuhi pidana penjara seumur hidup pada usia 19 tahun. Jika hukuman dijatuhkan berdasarkan pendapat pidana seumur hidup sama dengan hukuman usia saat terpidana dituntut, maka terpidana tersebut akan menjalani hukuman 19 tahun penjara.

Sayangnya, hal itu justru menimbulkan kerancuan. Mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana dengan tuntutan 19 tahun penjara mengingat tuntutan itu diperbolehkan dalam pasal 12 KUHP ayat 3?

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa putusan pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama sisa hidup terpidana atau penjara hingga terpidana meninggal.

Melansir Tribatanews Polri, jika hakim akan memutuskan penjara lebih dari 20 tahun maka satu-satunya pilihan yang tersedia adalah penjara seumur hidup.

Ketentuan tersebut juga mematahkan pendapat bahwa penjara seumur hidup adalah penjara selama usia terpidana saat dijatuhi hukuman.

Baca juga artikel terkait FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom