tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023. Mantan Kadiv Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Selain Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, Sambo juga dikenai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.
Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman kepada Sambo. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya," terangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," terang jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," jelas jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, Senin, 16 Januari 2023, JPU telah membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky