Menuju konten utama

Fakta Terbaru Kasus Sambo: Putri & Yosua Disebut Berselingkuh

Jaksa menyebut peristiwa di Magelang yang selama ini disebut sebagai pelecehan seksual, tak lain adalah perselingkuhan.

Fakta Terbaru Kasus Sambo: Putri & Yosua Disebut Berselingkuh
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua terus bergulir. Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara.

Dalam sidang tersebut juga terungkap sejumlah fakta mencengangkan sebagaimana disampaikan jaksa. Fakta-fakta tersebut menjadi dasar untuk menuntut para terdakwa. Berikut ulasan selengkapnya, Selasa 17 Januari 2023:

Dua Kali Sambo Tembak Kepala Yosua

Jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo turut menembak kepala Yosua sebanyak 2 kali hingga menyebabkan yang bersangkutan tewas.

Mulanya jaksa menceritakan bahwa Sambo menghampiri Yosua yang tertelungkup dan masih mengerang kesakitan pasca-ditembak Richard Eliezer.

"Bahwa sesuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi, dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata Jaksa.

"Lalu, untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api, dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia," lanjut Jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa tembakan yang dilepaskan oleh Sambo menyebabkan sejumlah kerusakan pada mata dan otak Yosua.

"Rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan, dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," terang Jaksa.

Kuat dan Ricky Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Jaksa meyebut bahwa terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan Yousa yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Bahwa benar untuk segera merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Putri Candrawathi turun ke lantai satu dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo kemudian juga mengajak Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi ke rumah duren tiga 46 melakukan isoman," ujar Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menambahkan bahwa informasi untuk menjalankan isolasi mandiri dalam rangka protokol kesehatan COVID-19 biasanya dilaporkan oleh Brigadir J.

"Padahal biasanya informasi adanya isoman biasanya justru diberitahukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hurabat," terang Jaksa.

"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Susi, Ricky Rizal Wibowo dan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf," ujarnya.

Yosua dan Putri Disebut Berselingkuh

Jaksa menyebut peristiwa di Magelang yang selama ini disebut sebagai pelecehan seksual, tak lain adalah perselingkuhan.

"Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi," ujar Jaksa.

Hal tersebut, kata Jaksa, disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ahli Poligraf, Aji Febrianto.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa setelah Kuat Ma'ruf mengetahui peristiwa tersebut, Kuat lalu mengejar Yosua sembari membawa pisah dapur.

"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma’ruf dengan korban Yosua yang membuat Kuat mengejar Yosua dengan menggunakan pisau dapur," terang Jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky