tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arif Rachman, mempersilakan tiga terdakwa kasus penembakan bos rental, melemaskan badan saat mendengarkan tuntutan yang tengah dibacakan oleh Oditur.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Mereka berdiri di dalam ruang sidang sambil mendengarkan tuntutan.
Awalnya, Oditur Kolonel Mohamad Iswadi, tengah membacakan surat tuntutan. Kemudian, Hakim Arif memotong pembacaan tuntutan tersebut dan mempersilakan para terdakwa untuk melemaskan badan.
"Sebentar pak Oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa," kata Hakim Arif, dalam ruang diang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Hakim mengatakan, sesuai dengan hukum, memang para terdakwa yang merupakan Anggota TNI Angkatan Laut ini, harus berdiri tegap.
Namun, hakim menyebut majelis hakim bisa memerintahkan para terdakwa untuk mengambil sikap istirahat, meskipun tetap dalam posisi berdiri.
"Sesuai hukum memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna," tutur Hakim Arif.
"Tapi majelis hakim bisa istirahatkan," tambahnya.
Atas perintah tersebut, ketiga terdakwa kemudian melemaskan badannya, seraya menggoyangkan tangan yang tampak pegal.
Tidak berlangsung lama, hakim kembali memerintahkan para terdakwa untuk kembali berdiri dengan sikap sempurna.
Diketahui, saat ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menggelar sidang lanjutkan kasus penembakan bos rental dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah sebelumnya majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan saksi.
Dalam kasus ini, ketiganya telah didakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal primer yakni 340 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunhan.
Kemudian, untuk Rafsin, didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga didakwakan kepada Bambang dan Akbar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama