Menuju konten utama
Kasus Korupsi BTS

Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Yusrizki Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi BTS, M Yusrizki Muliawan, akan digelar kembali pada 15 Februari 2024.

Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Yusrizki Ditunda
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi BTS, M Yusrizki Muliawan yang diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) ditunda. Alasannya, karena Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap.

"Meminta [pembacaan tuntutan] ditunda hingga 15 Februari," kata salah satu JPU, Bagus Kusuma di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/2/2024).

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya alasan JPU menunda pembacaan tuntutan. JPU mengakui masih ada materi tuntutan yang belum disiapkan.

"Administrasi belum siap," tambah Bagus.

Majelis hakim kemudian berdiskusi apakah sidang pembacaan tuntutan dimungkinkan untuk digelar pada 15 Februari 2024. Sebab, anggota majelis hakim ada yang sudah mengambil cuti untuk tanggal 15 Februari 2024.

Setelah beberapa menit, majelis hakim kemudian menyanggupi untuk menunda pembacaan tuntutan hingga 15 Februari 2024. Rianto menekankan materi tuntutan harus siap dibacakan JPU KPK pada tanggal yang diminta. Dalam kesempatan itu, dia juga memutuskan untuk menggelar agenda sidang pembacaan vonis pada 4 Maret 2024.

"Tanggal 15 Februari 2024 ya, tuntutan, jam berapa? Jam 10.00 WIB? Jam 10.00 WIB ya. Penuntut umum jam 10.00 pagi untuk dibacakan tuntutan," kata Rianto.

"Putusan 4 Maret 2024 ya," tambah Rianto.

Untuk diketahui, Yusrizki Muliawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menkominfo Johnny G Plate dan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Yusrizki Muliawan didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp84,17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar 2.500.000,00 (2,5 juta) dolar AS dan Rp84.179.000.000,00 (Rp84,17 miliar),” kata Bagus Kusuma dikutip dari Antara.

Yusrizki didakwa melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,3 miliar), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.

Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan itu bertujuan agar salah satu pekerjaan utama, yakni power system BTS 4G BAKTI Paket 1–5 diserahkan Anang kepada Yusrizki.

“Meskipun terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ucap jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG TUNTUTAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin