tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Diharapkan bisa berjalan secara simultan, serta sesuai dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.
“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022," kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Minggu (5/11/2023).
"Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” tambah Burhanuddin.
Dia menuturkan dalam berbagai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar terealisasi secara merata.
Burhanuddin juga akan mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G agar proyek tersebut dapat dilakukan tepat waktu. Khususnya bagi masyarakat di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).
Dia menjelaskan pembangunan infrastruktur BTS 4G, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta merupakan upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa. Lebih lanjut, dia menuturkan pembangunan teknologi digital tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.
“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang teknologi informasi,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G. Dari jumlah tersebut, beberapa tersangka sudah ada yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.
Editor: Intan Umbari Prihatin