Menuju konten utama
Kasus Korupsi BTS Kominfo

Saling Serang Terdakwa Korupsi BTS di Pleidoi, Upaya Cari Aman?

Dari pleidoi Johnny dan Anang, ICW menilai para terdakwa masih menyimpan hal-hal penting yang semestinya bisa diungkap secara gamblang.

Saling Serang Terdakwa Korupsi BTS di Pleidoi, Upaya Cari Aman?
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Sebanyak dua kesempatan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyebut dirinya terzalimi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Hal ini diungkapkan Johnny dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Johnny merasa dijadikan tempat sampah kesalahan oleh para saksi dalam pusaran kasus ini. Ia juga merasa terzalimi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Johnny telah memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar di kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

“Saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” ujar Johnny.

Johnny menilai para saksi mencari selamat dengan melimpahkan kesalahan kepadanya. Ia membantah telah memerintahkan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, untuk menyiapkan dana operasional Rp500 juta per bulan dari sumber tidak resmi.

“Maka (mereka) tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan,” tutur Johnny.

Ia juga membantah dakwaan JPU yang menyatakan dia telah memberikan arahan agar pekerjaan suplai daya disasar untuk perusahaan Muhammad Yusrizki Muliawan, sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Menurut Johnny, pembangunan proyek menara BTS merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan inisiasi atau ambisi pribadinya.

“Karena adanya arahan dari Bapak Presiden RI dalam rangka percepatan transformasi digital sebagai program pemerintah yang merupakan perintah jabatan,” ungkap Johnny.

Di sisi lain, terdakwa Anang Achmad Latif menyebut bekas bosnya, Johnny G Plate, sebagai seorang pengecut. Anang menuding Johnny berlindung seolah-olah tidak memiliki kesalahan.

Anang mengaku telah salah menilai Johnny selama ini. Ia yang diharapkan Anang bisa menjadi pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, malah lempar tangan.

“Tetapi dalam kasus ini beliau terbukti bahwa beliau adalah seorang yang baik, tetapi pengecut, berlindung seolah-olah tanpa salah,” kata Anang ketika membacakan pleidoi, Rabu (1/11/2023).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Anang mengakui belum semua kebenaran kasus dugaan korupsi proyek menara BTS diungkap dalam persidangan. Ia juga menilai Johnny lebih banyak berargumen untuk membela diri, sementara tanggung jawab pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G dituding kepadanya.

“Saya bisa simpulkan, kebenaran hanya bisa terungkap ketika terdakwa Johnny G Plate, Galumbang Menak Simanjuntak, dan saya menceritakan semua apa adanya. Tanpa keserentakan, kebenaran sulitlah terungkap,” jelas Anang.

Sementara itu, Anang menilai pernyataan bekas Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, soal adanya aliran uang untuk meredam perkara kasus ini, tidak berbasis pada kebenaran. Anang juga menyatakan, permohonan Irwan supaya ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), hanya tindakan untuk menyelamatkan diri semata.

Justice collaborator yang diusulkan Irwan Hermawan, menurut saya, hanyalah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya,” ungkap Anang.

Menurut Anang, dia sama sekali tidak mengetahui soal uang yang jumlahnya mencapai Rp243 miliar yang disebut Irwan dikumpulkan atas perintah dirinya. Ia menduga, namanya dan nama Johnny telah dijual oleh Irwan kepada pihak-pihak kontraktor dan subkontraktor.

Sidang lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Irwan Diganjar Justice Collaborator

Kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo memang memancar jauh. Selain kasus pokok dugaan korupsi proyek menara BTS 4G, kasus menggelembung memunculkan klaster baru yaitu dugaan kasus peredaman perkara.

Hingga berita ini ditulis, Jumat (3/11/2023), sudah ada 16 nama yang menjadi tersangka pusaran dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ada 6 terdakwa yang telah menjalani sidang tuntutan.

Mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara, Bekas Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, dan tenaga ahli Human Development UI Yuhan Suryanto dituntut enam tahun penjara.

Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dituntut enam tahun penjara, dan mantan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara.

Irwan diganjar menjadi justice collaborator karena dinilai telah membantu penegak hukum mengungkap pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. Ia memang banyak ‘bernyanyi’ dalam persidangan, utamanya terkait kasus gratifikasi ke sejumlah pihak untuk meredam perkara rasuah menara BTS.

Dalam klaster peredaman kasus dugaan korupsi menara BTS, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka. Teranyar, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung karena telah menerima aliran uang dari terdakwa Irwan Hermawan.

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan (tengah), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Upaya Menyelamatkan Diri?

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha tidak heran bahwa para terdakwa akan saling serang dalam persidangan. Ia menilai memang begitu tindak-tanduk dari seorang penjahat.

“Tidak ada kesetiaan di antara penjahat, ini logika dasar ilmu pidana. Jika kemudian para tersangka kasus BTS saling serang di persidangan, saya tidak melihat ini sesuatu yang istimewa,” ujar Praswad dihubungi reporter Tirto, Jumat (3/11/2023).

Praswad mendesak Kejaksaan untuk tidak ragu-ragu untuk mengembangkan perkara proyek menara BTS 4G ke seluruh pejabat yang terlibat. Ia khawatir jika ada tindakan melokalisir perkara agar tidak menyentuh pihak-pihak tertentu, atau bahkan partai politik tertentu.

“Hal ini yang akan memancing opini publik bahwa perkara ini memang berbau politis,” terang Praswad.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menilai, dari pleidoi yang diungkap Johnny dan Anang, para terdakwa masih menyimpan hal-hal yang sekiranya atau sepatutnya diungkap, tapi tidak disampaikan secara gamblang atau secara tegas. Misalnya, kata Tibiko, ketika Anang mengatakan bahwa Johnny pengecut dan Irwan sebagai justice collaborator merupakan strategi murahan.

“Artinya, kan, ada pihak-pihak yang ada di antara terdakwa ini yang merasa tidak, apa namanya, fakta yang disampaikan itu tidak sebagaimana mestinya seperti itu dalam tanda kutip mengamankan diri masing-masing,” kata Tibiko dihubungi reporter Tirto, Jumat (3/11/2023).

Tibiko meminta penegak hukum jeli melihat kontradiksi dari pleidoi-pleidoi yang diberikan oleh terdakwa. Bisa jadi ada fakta yang memang tidak muncul di persidangan, namun bisa disebut di dalam pleidoi.

Selain itu, ia meragukan pleidoi yang disampaikan Johnny. Tibiko menilai mantan menkominfo itu merupakan seorang pengguna anggaran. Karena itu sudah pasti Johnny berkaitan dengan kegiatan untuk mengesahkan dan mencairkan keuangan dalam proyek.

“Sekadar apa namanya, upaya membela diri dengan berdalih beragam gitu ya. Tapi kita tidak bisa menafikan bahwa ada fakta persekongkolan dalam proyek ini,” ungkap Tibiko.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Johnny seharusnya bisa ‘bernyanyi’ lebih kencang dari apa yang ia lakukan saat ini. Dari pleidoi yang disampaikan, seharusnya Johnny tidak hanya berdalih tidak terlibat dalam perkara ini, padahal nyatanya menerima manfaat korupsi.

“Jangan mendadak ngaku jadi korban atau seolah jadi manipulatif, secara dia juga menerima manfaat atas kejahatan dalam jabatannya dalam korupsi BTS,” kata Azmi dihubungi reporter Tirto, Jumat (3/11/2023).

Azmi menilai, saling serang para terdakwa dalam pembacaan pleidoi menjadi bukti bahwa masing-masing terdakwa ingin menyelamatkan diri. “Akhirnya saling membuat dalil mutar dan saling kontroversi padahal semuanya semata adalah apologi saja, mengingat mereka semua di awal punya keinginan,” terang Azmi.

Sidang lanjutan kasus BTS BAKTI Kominfo

Petugas melepas borgol terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah) sebelum menjalani sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Usut Tuntas Peredaman Perkara

Azmi menambahkan, penegak hukum harus dapat menarik seluruh aktor pada klaster peredam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Adanya kontradiksi pada kesaksian para terdakwa, seharusnya mampu memberikan petunjuk untuk mengusut lebih jauh jejak kasus peredaman perkara ini.

“Sebab ingat tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, cepat atau lambat pasti [terungkap],” kata Azmi.

Hal senada diungkapkan ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai adanya klaster peredaman perkara pada dugaan korupsi BTS menandakan perbuatan ini telah dilakukan sistemik. Ia mengatakan masing-masing terdakwa punya peran dalam perbuatan korupsi sebagai suatu sistem yang bekerja di satu kegiatan.

“Jadi semua orang dalam fungsi sistem itu ada perbuatan sesuai dengan perannya. Kecuali seseorang itu tidak menerima apapun selain upahnya sebagai pekerja dalam sistem,” kata Fickar dihubungi Tirto, Jumat (3/11/2023).

Selain itu, adanya terdakwa yang menjadi justice collaborator seharusnya bisa memberikan titik terang pada pusaran kasus korupsi menara BTS 4G. Peran saksi justice collaborator menandakan bahwa ada unsur kejahatan sengaja tapi terpaksa dilakukan karena diperintah atau tidak bisa menghindar.

“JC (justice collaborator) sejatinya membuka semua kejadian yang sesungguhnya,” kata Fickar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS 4G atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz