tirto.id - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Menyatakan terdakwa Jemy Sutjiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata Hakim Ketua, Riyanto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Majelis hakim menyatakan Jemy bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dari majelis hakim, yakni perbuatan Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun sebaliknya, terdapat pula beberapa hal yang meringankan hukuman, yaitu Jemy bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim menilai seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 yang telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor, termasuk Jemy, juga merupakan hal lainnya yang meringankan putusan.
"Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia," kata Hakim Riyanto.
Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Jemy bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengenai putusan ini, baik Jemy bersama kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir dulu dalam menentukan upaya hukum banding.
"Terima kasih yang mulia, kami akan pakai kesempatannya untuk pikir pikir dulu," kata Jemi saat jalani sidang putusan, Selasa (30/7/2024).
Sebelumnya, Jemy didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.
Jaksa menyebutkan, Jemy merupakan pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.
Jemy kemudian melakukan pertemuan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.
Pertemuan itu bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.
Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo.
Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim Bakti Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol. Jemy juga disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto