tirto.id - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi, menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terkait kasus kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Achsanul telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Jaksa Penuntut Umum, Bagus Kusuma Wardana, menuturkan, uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"[Achmad Qosasi] memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000," kata JPU, Bagus Kusuma Wardana di PN Tipikor.
Bagus membeberkan alur pemberian uang kepada Ahmad Qosasi. Awalnya, pada Juni 2022, Achmad Qosasi meminta Anang untuk menyiapkan Rp40 miliar. Permintaan tersebut pun disampaikan Anang kepada Windi dan Irwan untuk menyiapkan uang Rp40 miliar.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2022, Anang melalui Windi memberikan Rp40 miliar itu kepada Achmad Qosasi di salah satu hotel di Jakarta. Bagus menuturkan, Anang memberikan suap karena khawatir BPK RI akan menemukan banyak keanehan dalam proyek BTS 4G.
"[Uang diberikan juga agar] tidak menemukan kecurigaan negara dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G 2021," kata Bagus.
"Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, inefisiensi komunikasi dan informatika tahun 2021," tambah Bagus.
Atas perbuatannya, Achmad Qosasi didakwa Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin