Indeks Kasus Bts 4g Kominfo
Biodata Achsanul Qosasi, dari Partai Mana, & Terjerat Kasus Apa?
Sosok Achsanul Qosasi yang dipidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp250 juta pada hari ini, Kamis (20/6/2024). Apa kasus yang menjeratnya?
Edward Hutahaean Didakwa Terima 1 Juta Dolar AS di Kasus BTS 4G
Dalam dakwaan dijelaskan Edward meminta uang sebesar 8 juta dolar AS, namun ditolak Anang karena mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.
Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 M Terkait Kasus BTS 4G
Mantan Anggota III BPK nonaktif, Achsanul Qosasi, didakwa telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Jaksa Banding atas Vonis 2 Tahun Yusrizki di Kasus BTS Kominfo
JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Artinya, sejak dibacakan vonis pada 28 Februari 2024, banding maksimal diajukan 6 Maret 2024.
Digugat Menghentikan Penyidikan Menpora Dito, Kejagung: Silakan
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Menpora, Dito Ariotedjo, dalam kasus BTS BAKTI Kominfo.
Qosasi Kembalikan Sisa Uang Korupsi BTS US$619 Ribu ke Kejagung
Kejaksaan Agung kembali menerima pengembalian uang dari tersangka Achsanul Qosasi sebesar US$619.000 terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Achmad Anang Latif melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama.
Jaksa Agung Pastikan Kasus BTS 4G Tidak Hentikan Pembangunan
Kejaksaan Agung mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G agar proyek dapat dilakukan tepat waktu.