tirto.id - Kejaksaan Agung kembali menerima pengembalian uang dari tersangka Achsanul Qosasi. Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Iya sisanya sudah dikembalikan hari ini," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tirto, Selasa (21/11/2023).
Prabowo memastikan, uang itu dikembalikan Achsanul Qosasi berdasarkan kesadarannya sendiri secara tunai. Namun, uang itu dikembalikan untuk kepentingan dia dan tersangka Sadikin Rusli.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menambahkan, Achsanul Qosasi menyerahkan uang melalui kuasa hukumnya.
"Sebesar US$619.000 dari tersangka AQ," tutur Kuntadi dalam rilis resminya.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan. Sebelumnya, ia mengembalikan uang senilai US$2.021.
"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai US$2.640 atau setara Rp40 miliar," tutur Kuntadi.
Sebelumnya, menurut Kuntadi, dari hasil penyidikan ditemukan bukti Achsanul Qosasi menerima uang itu untuk pengamanan hasil audit atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Padahal, kasus tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penyerahan uang tersebut tidak terkait penanganan perkara yang sedang kami lakukan. Bahwa saat ini tim penyidik sudah kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang mereka terima tersebut sudah didistribusikan ke pihak lain dan dalam penerimaan uang ini melibatkan pihak lain yang diduga terkait kegiatan audit," kata Kuntadi
Ditambahkan Kuntadi, pengembalian uang tersebut dilakukan setelah Achsanul Qosasi mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang tersebut. Namun, penyidik hingga saat ini masih mendalami berapa pembagian uang yang disepakati antara Achsanul dengan Sadikin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat