tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan oleh tersangka Achsanul Qosasi. Hal itu guna penyidikan dugaan korupsi proyeks BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telaah transaksi keuangan dilaksanakan secara proaktif setelah Achsanul ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
"Ya, kami sudah tangani dan sedang berproses," kata Ivan saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (9/11/2023) malam.
Penyidik Jampidsus Kejagung tengah menelusuri aliran duit korupsi terkait Achsanul Qosasi. Hal itu guna mencari tahu penggunaan uang Rp40 miliar yang diterima bos klub sepakbola Madura United tersebut.
Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menduga aliran uang korupsi dialihkan oleh Achsanul dalam bentuk lain. Karena itu, Achsanul juga disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik bakal mendalami aliran duit korupsi ke beberapa bisnis dan klub sepakbola milik Achsanul Qosasi.
"Pokoknya kami akan dalami semua semua potensi," tutur pria yang akrab disapa Bowo tersebut.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 3 NOvember 2023. Penerapan tersangka itu dilakukan dengan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka.
Bowo menuturkan dari penggeledahan tidak ditemukan uang Rp40 miliar yang diberikan tersangka Sadikin Rusli kepada Achsanul Qosasi. Penyidik hanya menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2023 dari tersangka Sadikin Rusli. Penyidik mendapatkan rekaman CCTV proses penyerahan uang tersebut.
Pemberian uang itu merupakan perintah terdakwa Irwan Hermawan kepada tersangka Windi Purnama melalui tersangka Sadikin Rusli. Sebab, Sadikin dan Achsanul memiliki hubungan pertemanan.
“Cuma ada dokumen-dokumen yang kami sita,” ujar pria yang akrab disapa Bowo tersebut.
Bowo mengatakan penyidik masih mendalami pengalihan uang korupsi menjadi aset tertentu. Penyidik tidak menutup kemungkinan turut memeriksa keluarga Achsanul Qosasi.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 55 ayat 1 UU TPPU.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan