Menuju konten utama

BPK Angkat Bicara usai Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi

BPK menegaskan tidak akan mentolerir segala tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

BPK Angkat Bicara usai Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak akan mentolerir segala tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Hal itu merespons penetapan tersangka anggota BPK Achsanul Qosasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).

"BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," kata Humas BPK Yudi Ramdan dalam keterangan tertulis.

Yudi menerangkan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut dengan mengedepankan asa praduga tidak bersalah.

"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Yudi.

Peristiwa ini, kata Yudi, menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar instansinya, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Namun, ia tidak menjelaskan apakah akan ada sanksi secara institusi kepada Achsanul Qosasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi menerangkan, Achsanul Qosasi menerima aliran uang dari kasus tersebut pada 19 Juli 2022 dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dan tersangka Sadikin Rosadi.

“Bahwa pada sekitar tanggal 19 Juli 2022 di hotel Grand Hyat menerima uang sekitar Rp40 miliar dari IH melalui saydara WP dan SR,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Dibeberkan Kuntadi, penyidik memastikan bahwa hingga saat ini masih didalami untuk apa pemberian uang Rp40 miliar tersebut. Sebab, penyidik tidak pernah meminta BPK untuk melakukan audit atas kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI tersebut.

“Kami tidak pernah meminta dilakukan audit kepada BPK, tetapi ke BPKP,” ucap Kuntadi.

Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada Achsanul Qosasi di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Saat dibawa ke mobil tahanan, Qosasi enggan berkata sedikit pun.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 55 ayat 1 UU TPPU.

Baca juga artikel terkait ACHSANUL QOSASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang