tirto.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan Qosasi pertama kalinya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sudah dari jam 08.00 WIB kurang, harusnya pemeriksaan jam 09.00 WIB,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan ini berkaitan dengan indikasi aliran dana kepada Achsanul Qosasi. Hal itu terungkap dari fakta persidangan pada 24 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi,” kata Ketut.
Sebelumnya, Achsanul sendiri menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Menurutnya, dirinya selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum.
“Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (1/11/2023).
Ditegaskan Achsanul, dirinya sudah selalu mengupayakan membantu pengungkapan kasus hukum. Bahkan, dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo sendiri berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengenai namanya yang terseret dalam kasus itu, Achsanul memaparkan bahwa pihak tersangka saja menyebut namanya. Dia memastikan bahwa dirinya hanya melakukan pemeriksaan dan audit sebagaimana jabatannya sebagai AKN III BPK RI.
“Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel, dan kami bersama Penyidik Kejaksaan sudah melakukan expose di Kantor BPK,” ucap Achsanul.
Pemanggilan Achsanul Qosasi berkaitan dengan fakta persidangan kesaksian terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Ia menyebut bahwa ada percakapan bersama mantan Dirut BAKTI terdakwa Anang Ahmad Latief mengenai seorang anggota BPK yang mengancam dengan membuka data.
Selain itu, pemeriksaan Achsanul Qosasi juga untuk menindaklanjuti penangkapan tersangka Sadikin yang menjadi kurir penyerahan uang Rp40 miliar kepada anggota BPK. Sebab, anggota BPK itu belum terungkap hingga saat ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat