Kapuspenkum Kejagung sebut Achsanul Qosasi tiba Gedung Bundar sekitar pukul 08.00 WIB guna memberikan keterangan soal kasus dugaan korupsi BTS 4 G Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Walbertus Natalius saat mengubah keterangan di persidangan.
Happy Endah Palupi mengungkapkan, tersangka Anang Achmad mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali.