Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS Kominfo

Eks Dirut BAKTI Beli Rumah Rp10,7 Miliar sebelum Disita Jaksa

Tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berteman lama di Kota Bandung sejak SMP hingga kuliah.

Eks Dirut BAKTI Beli Rumah Rp10,7 Miliar sebelum Disita Jaksa
sidang lanjutan kasus korupsi penyedia layanan infrastruktur BTS 4G Kominfo dan layanan paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI, yang berlangsung pada Selasa (26/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Direktur PT Intiland, Permadi Indra Yoga mengungkapkan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pernah membeli rumah seharga Rp10,7 miliar. Rumah tersebut dibeli atas nama istrinya, Sakinah Juliani Utami.

Hal itu diungkapkan Permadi saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9/2023) kemarin.

"Dari mana saudara tahu bahwa itu adalah istri dari Anang Achmad Latief?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Permadi Indra Yoga.

"Informasi dari orang di sekitar. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya juga ada," jawab Permadi.

Lebih lanjut, Permadi menguraikan bahwa melalui istrinya, Anang membeli rumah tersebut secara angsuran sebanyak 31 kali sejak Juni 2018 hingga Maret 2021.

"Pembayaran pertama sebesar Rp 125 juta lalu pelunasannya sebesar Rp326 juta," terang Permadi.

Kuasa hukum Anang Achmad Latief sempat memprotes kesaksian Permadi berbeda di persidangan berbeda dengan yang ada di Berita Acara Perkara (BAP).

"Saudara mengatakan kalau angsurannya sebanyak 31 kali tetapi di BAP saudara, pelaksanaannya 26 kali. Ini yang benar seperti apa?" tanya kuasa hukum Anang Achmad Latief.

"Kalau untuk pelaksanaannya (pembayarannya) 26 kali, sementara kalau termasuk PPJB (perjanjian jual beli) sebanyak 31 kali," jawab Permadi.

Permadi menambahkan bahwa beberapa saat setelah pembayaran rumah tersebut lunas pada Jumat, 10 Maret 2021, rumah tersebut disambangi Kejaksaan.

"Sampai Maret 2021 pembayaran lancar tidak ada masalah. Lalu tiba-tiba ada pengusutan oleh Kejaksaan," ujar Permadi.

Ia mengatakan bahwa rumah tersebut kemudian disita Kejaksaan, tapi tak tahu perkaranya.

"Apakah saudara tahu kenapa rumah tersebut disita?" tanya Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut, Fahzal Hendri.

"Saya tidak tanya detailnya kenapa disita Yang Mulia. Cuma tahu ada kasus yang berkaitan dengan Kementerian Kominfo," jawab Permadi.

"Apakah Kejaksaan meminta uang yang sudah dibayarkan Anang Achmad Latief?" Fahzal coba mengonfirmasi.

"Mengenai uang pembayaran Rp10,7 miliar tersebut tidak dikembalikan, Yang Mulia. Hanya rumahnya yang disita Kejaksaan," jawab Permadi.

Sidang lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Berteman Sejak SMP

Pada persidangan kemarin, terungkap juga bahwa tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berteman sejak SMP hingga kuliah. Mereka yakni Anang Achmad Latief (eks Direktur Utama BAKTI Kominfo), Irwan Hermawan, dan Windy Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera).

Ketiganya sama-sama pernah menempuh pendidikan di SMP Negeri 5 Bandung, SMA Negeri 3 Bandung, dan S1 Fakultas Teknik Elektro ITB Bandung.

"Waktu saya kerja di perusahaan di bidang Elektro, Pak Anang kerja di Postel (sekarang Kominfo) sebagai PNS," ungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Anang Achmad Latief dan Johnny G Plate.

Hakim lalu bertanya terkait pengalaman mereka bertiga selama berkawan dan berkarier. Seperti terkait proyek-proyek yang pernah mereka lakukan bersama-sama.

"Apakah sebelum tahun 2020, pernah dapat proyek dari Anang Achmad?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kepada Irwan.

"Pernah tahun 2017, proyek televisi digital tetapi prosesnya (pelelangan) normal," ucap Irwan.

"Apakah saat itu Anang Achmad sudah menjadi Dirut BAKTI Kominfo?" tanya Fahzal lagi.

"Waktu itu dia jadi Direktur Utama BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika)," ungkap Irwan.

"Berapa nilai proyeknya?" gali Fahzal.

"Nilai proyek kurang lebih Rp80 miliar, pak," jawab Irwan.

Fahzal kemudian bertanya apakah Anang pernah membocorkan proyek BTS Kominfo kepadanya, lantaran sudah saling kenal sejak lama.

"Pernah. Saya tahu sekitar September 2020," ungkapnya.

"Apa yang dia ceritakan ke saudara? Mungkin anggarannya?" cecar Fahzal.

Irwan lantas menjawab yang dibicarakannya dengan Anang hanya hal-hal yang bersifat teknis.

"Bicaranya lebih ke hal-hal yang sifatnya teknis. Misalnya, teknologi BTS sekarang seperti apa. Apakah harus 4G, 5G, atau 3G. Lalu untuk penunjangnya harus pakai fiber optic atau apa. Kurang lebih seperti itu," urainya.

Irwan mengungkapkan bahwa saat diskusi terkait pengadaan menara BTS, dirinya sempat memberikan pendapat, bila proyek tersebut terlalu ambisius.

"Saya bilang kalau 4.200 [tower] itu sepertinya terlalu ambisius," ucapnya.

"Berarti dengan pengalaman saudara, saudara mengatakan kalau jumlah segitu enggak memungkinkan?" selidik Fahzal.

"Iya. Normalnya 1.000," balas Irwan.

"Kalau Pak Anang mungkin bisa saja kan dia Dirut," sahut Fahzal.

"Kemampuan industri di Indonesia dalam mengimplementasikan sebanyak itu belum memadai karena pasti akan berebut dengan operator seluler," sanggah Irwan.

Meski telah menyampaikan pendapatnya, namun Irwan memaklumi bila proyek ini harus dikerjakan karena merupakan program pembangunan yang direncanakan Presiden Joko Widodo.

"Dia bilang, ini program dari Bapak Presiden jadi harus fight mengerjakannya," Irwan mengulang ucapan Anang.

Sebagai teman ia tahu banyak tentang prakualifikasi pengadaan tower BTS 4G. Irwan juga tahu tentang konsorsium dan memainkan subkontraktor yang saling terafiliasi.

Sama seperti Irwan, Windi mengaku terlibat dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo karena berteman dengan Anang.

Dirinya pernah menawarkan microwave Rusia ke anggota konsorsium seperti PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT Huawei. Windi mengaku menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan dari Irwan dan Anang Achmad Latif.

Dari proyek tersebut, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar. Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Sementara Windy Purnama mendapatkan uang Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto