Menuju konten utama

Saksi Mahkota Kasus BTS Sebut Aliran Dana Rp70 M ke Komisi I DPR

Irwan Hermawan dan Windi Purnama menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR.

Saksi Mahkota Kasus BTS Sebut Aliran Dana Rp70 M ke Komisi I DPR
sidang lanjutan kasus korupsi penyedia layanan infrastruktur BTS 4G Kominfo dan layanan paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI, yang berlangsung pada Selasa (26/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Dua saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan dan Windi Purnama menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR.

Hal itu terungkap saat Irwan dan Windi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Mulanya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku ada penyerahan uang yang belum pernah disampaikan saat penyidikan atau persidangan karena takut diteror oleh orang kuat.

"Sampai Mei 2023 saya belum berani buka ke penyidik atau siapa pun karena di antara yang terima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh," ungkap Irwan di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat (26/9/2023).

Dia menjelaskan sejak kasus Korupsi BTS 4G Kominfo terungkap, ada orang tak dikenal meneror keluarganya dengan mendatangi kediamannya beberapa kali. Tak hanya itu, ada teror non fisik sehingga ia tak berani mengungkapnya.

Pada akhirnya, ia berkonsultasi dengan pengacara mengenai apa yang dialaminya. Berangkat dari persoalan itu, Irwan mulai berani membongkar satu per satu perkara tersebut.

"Saya mendengar adanya ancaman dakwaan memperkaya diri sampai Rp100 miliar. Keluarga saya panik dan nangis-nangis sehingga di sini saya memberanikan diri untuk mengungkapkan," lanjutnya.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri kembali mencecar Irwan soal siapa penerima, pelaku pengancam dan penyerahan uang tersebut.

"Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh Windy Purnama, Yang Mulia," jelas Irwan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian melanjutkan pencecaran kepada Windi. Windi menyebut bahwa ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.

"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.

"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.

"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.

"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.

Lebih lanjut dikatakan Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan sebanyak dua kali dengan total Rp70 miliar. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.

Setelah persidangan sempat diskors, Hakim Anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi terkait lokasi penyerahan uang tersebut.

"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.

Hakim mengejar kesaksian pada saksi mahkota Irwan dan Windi. Sampai pada titik di mana Irwan mengaku tahu bila Nistra yang dimaksud adalah staf dari salah satu anggota dewan dari Komisi I DPR.

“Belakangan saya tahu dari pengacara saya bahwa beliau orang politik. Staf salah satu anggota DPR," aku Irwan.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan;

Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KASUS BTS 4G KOMINFO atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - News
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat