tirto.id - Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan lanjutan perihal uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Agustus 2023 nanti.
“Pada hari Jumat (18 Agustus 2023) kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Rabu, (16/8/2023).
Enam orang yang turut dipanggil oleh Kejaksaan Agung diantaranya adalah Irwan Hermawan beserta kuasa hukumnya, Maqdir Ismail yang menyerahkan uang 27 miliar tersebut kepada Kejaksaan Agung.
"Ada beberapa orang yang kita panggil, kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rossi,” tutur Ketut.
Sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari Irwan Hermawan memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Dia membawa uang tunai 1,8 juta Dolar Amerika Serikat atau senilai Rp27 miliar Rupiah. Maqdir menyebut, uang tersebut diserahkan oleh seseorang ke kantornya pada 4 Juli 2023 usai sidang perkara korupsi BTS Kemenkominfo.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, Maqdir sempat mengklaim ada seseorang dari swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya Irwan. Maqdir juga menyebut kaitan antara pengembalian uang tersebut dengan orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023 lalu.
Diketahui, kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat