Menuju konten utama

Soal Pengembalian Dana Rp27 M, Kejagung Tunggu Kedatangan Maqdir

Kejaksaan Agung tetap menunggu Maqdir Ismail hadir secara sukarela sampai pukul 8 malam.

Soal Pengembalian Dana Rp27 M, Kejagung Tunggu Kedatangan Maqdir
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu kehadiran Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo periode 2020-2022.

"Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai pukul 8 malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di gedung Kejaksaan Agung, Senin, (10/7/2023).

Maqdir dipanggil penyidik Kejagung sebagai saksi untuk mengklarifikasi informasi soal pengembalian dana Rp27 miliar. Ketut menjelaskan ada 12 saksi yang dipanggil hari ini termasuk Maqdir.

Dari 12 saksi, baru empat saksi yang hadir, yakni Direktur PT Wardana Yasa Abadi inisial SSS, Chief Financial Officer dari PT Infrastruktur Sejahtera inisial AS, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera inisial HJ dan pimpinan Bank BNI cabang Serpong.

Ketut mengungkapkan pihaknya belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir. "Belum (terima) surat itu," ucap Ketut.

Maqdir Ismail merupakan kuasa hukum Irwan Hermawan, salah seorang terdakwa perkara BTS 4G. Maqdir bilang ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada dirinya dalam kasus BTS 4G.

Dugaan aliran dana Rp27 miliar ini dinyatakan oleh terdakwa Irwan Hermawan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irwan mengaku kepada penyidik bila dirinya mengumpulkan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp243 miliar untuk meredam Kejaksaan Agung mengusut perkara ini.

Ada lebih dari 10 orang, termasuk Menpora Dito Ariotedjo, yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nominal Rp1,7 miliar hingga Rp75 miliar.

Masih dalam BAP, Menpora Dito disebut menerima uang Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, uang diserahkan dua kali pada November-Desember 2022, di rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Kala itu Dito masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat