Menuju konten utama

Johnny Plate Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi Kasus BTS Kominfo

Proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo

Johnny Plate Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi Kasus BTS Kominfo
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam eksepsi yang disampaikan Johnny melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin mengklaim eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu tidak pernah berniat melakukan tindakan koruptif.

"Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif," kata penasihat hukum Johnny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, Achmad juga mengatakan bahwa dakwaan yang diungkap Jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

"Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan," katanya.

Pihak Johnny menyebut bahwa proyek BTS 4G Kominfo merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Proyek ini dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Johnny G Plate sebelumnya didakwa menerima keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali;

Selanjutnya ada, tenaga ahli human development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KASUS BTS 4G KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat