Menuju konten utama
Sidang Dakwaan Kasus BTS

Johnny Plate Minta Rp500 Juta per Bulan dari Dirut BAKTI Kominfo

Jaksa mengungkap uang tersebut diterima Johnny secara rutin sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Johnny Plate Minta Rp500 Juta per Bulan dari Dirut BAKTI Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif, Johnny G Plate disebut meminta fulus sebesar Rp500 juta per bulan kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang tersebut diterima Johnny secara rutin sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Padahal uang yang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek BTS 4G, penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ucap jaksa saat membacakan dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

Selain itu, Johnny disebut menerima fasilitas senilai Rp420 juta berupa fasilitas golf dari Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," kata jaksa.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky