Menuju konten utama

Johnny G Plate akan Dengarkan Dakwaan Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Eks Menkominfo Johnny G Plate adalah tersangka ke-6 dari 8 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo.

Johnny G Plate akan Dengarkan Dakwaan Kasus Korupsi BTS Hari Ini
Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, pada Selasa (27/6/2023).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

"Agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali," demikian sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Adapun berkas perkara Johnny G Plate tersebut terdaftar dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh hakim Fahzal Hendri beserta dua orang hakim anggota, yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Johnny G Plate adalah tersangka ke-6 dari 8 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ke-8 tersangka itu yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, terakhir adalah M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto