Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebutkan bahwa Kaesang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Johnny Plate divonis 15 tahun penjara & membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Jaksa meminta agar Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi tambahan persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (11/10/2023) pekan depan.